WAQAF INVESTASI MELALUI APARKOST, BERSAMA INTELLECTUALPROPERTY GROUP (IPG) SEBAGAI WADAH WAQAF TUNAI YANG PRODUKTIF YANG MENGHASILKAN PASSIVE INCOME BAGI PENERIMA WAQAF
INTELLECTUAL PROPERTY GROUP (IPG)
Adalah Group Intellectual yang
didirikan oleh Ir.Setyono Wibowo (tidak berbadan hokum) yang expertise nya
memiliki Sumber Pendanaan dan Network serta Link ke Universitas / Perguruan
Tinggi di Indonesia dimana anggotanya terdiri dari perusahaan atau person dari
Keluarga Besar Kampus
IPG memiliki karya nyata berskala
Nasional yaitu konsep The Aparkost Captive and Investment berupa Hunian
Mahasiswa Aparkost yang sudah proven yang pada tahap perioda 5 tahun
pertama 2015 – 2020, bersama
salah satu anggotanya yaitu perusahaan Social Community Company Corporation telah
membangun Hunian Mahasiswa Aparkost di 7 Propinsi di Indonesia yaitu di UNHAS,
IPB, UGM, ITB, UNPAD, UI MARGONDA, KUKUSAN dan BEJI dan dilanjutkan untuk
pengembangan tahap perioda 5 tahun kedua 2021 – 2025 rencananya akan
membangun Hunian Mahasiswa Aparkost sebagai bagian integral dari Kampus seluruh
Indonesia
VISI MISI APARKOST
Jika kita mampu menyediakan tempat kost yang secure, dekat
kampus dan terjangkau yang bisa menghindari Mahasiswa dari kehidupan bebas itu
jauh lebih nyata daripada ratusan makalah atau seminar tentang bagaimana
menghindari kerusakan moral (Ir. Setyono Wibowo, Founder the Aparkost Captive
and Investment)
APA ITU APARKOST
·
Disebut juga RUSUNAKOST (Rumah Susun Sederhana
Kost/Disewa) yaitu sebuah bangunan 4 lantai yang terdiri dari +/- 200 Kamar ukuran
4 X 2,5 M yang bernuansa seperti Apartement namun dengan harga sewa yang sesuai
dengan harga sewa sekitar kampus, non komersial tetapi tetap profit
·
Pemiliknya adalah Keluarga Besar Kampus dan
penyewanya adalah Mahasiswa terkait
·
Memiliki system dan standard pengelolaan yang
terpadu untuk semua Aparkost di Indonesia
·
Sudah berdiri di kampus besar Indonesia seperti
UNHAS, IPB, UGM, ITB, UNPAD, UNIVERSITAS INDONESIA dan akan dilanjutkan dengan
ekspansi ke UNS, UNDIP, UNBRAW, ITERA LAMPUNG dsb menjadikan Aparkost menjadi
bagian Kampus Indonesia
·
Aparkost bisa dianggap sebagai tempat kost yang
“mewakili orang tua mahasiswa” karena aman, terjangkau dan dekat kampus sebagai
tempat tinggal putra/i nya dan dipercaya mampu menjaga putra/i nya selama
kuliah (contoh, POM/Persatuan Orang Tua Mahasiswa IPB memiliki 1 Tower Aparkost
IPB)
KENAPA APARKOST
·
Ada keterikatan benang merah dengan kampus misalnya
Mahasiswa ITB dengan Aparkost Ganesa sehingga menimbulkan rasa percaya dari
orang tua Mahasiswa untuk menitipkan putra/i nya di Aparkost yang bisa dianggap
sebagai bagian dari kampusnya
·
Lokasinya dekat dengan Kampus bisa dijangkau
dengan kendaraan umum
·
Penyewanya Mahasiswa terkait, Full Furnish
sehingga penyewa tinggal masuk saja, untuk orang tua yang akan menjenguk putra/i
nya jika ada kamar yang kosong bisa menyewa secara harian dengan harga yang
sangat terjangkau maksimum 2 hari
·
Memiliki standard dan system yang terpadu dalam
pengelolaannya, dan adanya pengetrapan sangsi yang tegas kepada setiap
pelanggaran disiplin
·
Keamanan yang terkontrol dengan CCTV baik itu
untuk kolam renang dan tangga masuk serta lorong ditambah dengan keamanan 24
jam (sekuriti 3 shift)
·
Pemisahan kamar putra/i berdasarkan lantai dan
tangga masuk, pemisahan jadwal kolam renang putra/i
·
Adanya program EQ/SQ secara free of charge
melalui program WCAC (We create agent of change) dari pengelola atau pihak
kampus yang ingin berperan sehingga bisa menganggap Aparkost sebagai kampus
kedua dan tempat yang nyaman bagi pertumbuhan putra putrinya dengan lingkungan
pergaulan yang sehat
·
Harga sewa ditentukan sesuai dengan hasil
Annual Meeting pemilik unitnya yang juga dosen dari kampus terkait sehingga
akan mengikuti kebijakan kampus (non komersial tetapi tetap profit)
APARKOST SEBAGAI SARANA WAQAF PRODUKTIF YANG DIPATENTKAN
·
Konsep Pertama, Paket Penerima Waqaf Aparkost
dan Hasilnya, misalnjya untuk suatu Yayasan, dimana pemberi Waqaf bisa memberikan
Waqaf Tunai ekivalen dengan harga Unit, Lantai atau Tower, contoh memberikan
Waqaf Lantai kepada suatu Yayasan Yatim Piatu dimana Yayasan tsb menjadi
penerima Waqaf Lantai dan Passive Incomenya yang bisa menjadi biaya operasi
Yayasan yang terus menerus
·
Konsep Kedua, Penerima Waqaf hanya berupa Passive
Income nya saja (selama waktu tertentu), Aparkost nya tidak dimiliki oleh
Yayasan Yatim Piatu
·
Pemberi Waqaf bisa memilih lokasi sesuai dengan
lokasi Aparkost yang sudah ada, sedang atau akan dibangun di wilayah Indonesia
Oleh : Ine Uraniawati